Alaqshadelatinos.org – Kaidah ijtihad: (Tidak boleh mengingkari perkara yang ulama berbeda. Yang boleh diingkari adalah yang berbeda dengan ijma ulama.)
Penyebab perbedaan:
1. Perbedaan memahami teks ayat maupun hadist. Ayat atau Hadistnya sama namun memahami teksnya berbeda.
Contoh: duduk di rakaat akhir
Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di raka’at akhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya, menegakkan kaki yang lain kemudian duduk pada tempatnya. [HR al-Bukhâri, 828].
Ulama berbeda pendapat tentang sholat subuh, apakah rakaat ke 2 pada sholat subuh itu rakaat akhir atau rakaat ke 2?
Imam Syafii menyatakan rakaat akhir sehingga duduknya dengan duduk tawarruk. Sedangkan Hambali menganggap rakaat ke 2 pada shilat subuh duduk dengan iftirasyi.
2. Beda dalam menilai hadist.
Contoh ada ulama yang berpendapat bahwa hafist tentang qunut subuh shahih (Syafii) ada yang berpendapat hadist tsb dhoif (Maliki dan Hambali).
3. Berbeda menerima sumber hukum (ushul)
Ada yang menerima qiyas sebagai sumber hukum dan ada yang tidak.
Misal hadist tentang niat dalam sholat apakah dilafazkan atau tidak.
Ada yang mengqiyaskan dengan hadist tentang wajib melafazkan niat pada haji. Karena saat haji, wajib melafazkan niat. Maka dalam sholat juga wajib.
Syafii sunnah mustahab melafazkan niat, pendapat Maliki tidak diwajibkan kecuali bagi yang was-was, sedangkan pendapat Hanafi menganggap bid’ah melafazkan niat sebelum takbir.