Alaqshadelatinos.org – Waris bukan hanya masalah bagi-bagi harta. Namun Allah ridho atau tidak, berkah atau tidak. Makanya Allah tetapkan agar sesuai haknya.
Beberapa kesalahan dalam masalah warisan:
- Menganggap hukum waris dalam Islam hanya sebagai opsional. Padahal hukum waris adalah kewajiban.
- Adanya syubhat memgatakan tidak adilnya bagian laki-laki dan perempuan. Pembagian waris ada dalam Qs. An Nisa ayat 11.
- Membagi warisan sebelum wafat
- Warisan menjadi prioritas pertama. Sebaiknya: pertama urus dulu jenazahnya, lalu bayar hutang rahimahulah jika masih ada hutang, terakhir baru membagi waris.
- Menunda pembagian warisan dengan sengaja. Penundaan dengan sengaja adalah perbuatan dosa.
- Meniadakan hak ahli waris.
- Ahli waris dianggap hanya pasangan dan keturunan.
- Putus silaturahim karena warisan
Ilmu waris hilang maka akan banyak timbul masalah. Rasulullah SAW bersabda, “Belajarlah al faroid dan ajarkanlah kepada orang-orang.”
Agar warisan tidak bikin tragis, maka:
• Jadikanlah wasilah memyambung/mempererat silaturahim
“Beribadahlah pada Allah SWT dengan sempurna jangan syirik, dirikanlah sholat, tunaikan zakat, dan jalinlah silaturahmi dengan orangtua dan saudara.” (HR Bukhari).
• Kebaikan untuk sharing kepada yang lain.
Qs An Nisa ayat 8:
“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”.
• Jangan mengambil yang bukan bagian warisnya.
• Jadikan harta alm/almh menjadi kebaikan baginya dan kita