Kabar Masjid Al-Aqsha de Latinos
  • Home
  • Kabar Masjid
  • LAZ Al-Aqsha
  • Ummahat
  • Kajian
  • Aqsha Qurban
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Masjid
  • LAZ Al-Aqsha
  • Ummahat
  • Kajian
  • Aqsha Qurban
No Result
View All Result
Kabar Masjid Al-Aqsha de Latinos
No Result
View All Result
Home Kajian

Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Inilah Pendapat Madzhab Empat

Madzhab empat menolak perempuan menjadi imam shalat Jumat, bahkan di Madzhab Hanafi perempuan tidak memiliki kelayakan dalam mengimami shalat Jumat

Oleh Hidayatullah.com
Jum, 24 Nov 2023 - 09:58
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Alaqshadelatinos.org – Para ulama sepakat bahwasannya khutbah merupakan rukun dalam pelaksanaan shalat Jumat. Imam Al Mawardi menyebutkan bahwa shalat Jumat tidak sah kecuali dengan adanya khutbah, dan itu pendapat seluruh fuqaha`. (Al Hawi Al Kabir, 2/432).

Para ulama juga menyebutkan bahwasannya perempuan tidak diwajibkan atasnya melaksanakan shalat Jumat menurut ijma` ulama. (Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 4/484).

Namun jika mereka mengikuti shalat Jumat, maka shalatnya sah menurut ijma` ulama juga. (Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 4/484).

Nah, bagaimana hukumnya jika perempuan menjadi khatib shalat Jumat? Apakah shalat Jumat yang demikian sah? Demikian pandangan para ulama dalam madzhab empat:

Madzhab Hanafi

Dalam Madzhab Hanafi khatib diharuskankan laki-laki. Ibnu Abidin menyatakan,”Adapun bagi khatib, maka disyaratkan padanya kelayakan menjadi imam dalam shalat Jumat” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/147).

Hal yang sama disampaikan oleh Ibnu Nujaim Al Mishri dalam Syarh Kanz Ad Daqa`iq (Al Bahr Ar Ra`iq, 2/159). Sedangkan dalam Madzhab Hanafi perempuan tidak memiliki kelayakan dalam mengimami shalat Jumat, karena tidak boleh mengimami laki-laki. (Al Hidayah bersama dengan syarahnya Al Inayah, 2/62)

Madzhab Maliki

Dalam Madzhab Maliki, disyaratkan bahwa khatib dan imam dalam shalat Jum`at satu orang kecuali udzur. (Syarh Al Jawahir Az Zakiyyah, 27/206). Sedangkan syarat imam shalat Jumat sebagaimana syarat imam pada shalat-shalat lainnya, di mana disyaratkan laki-laki, untuk mengimami laki-laki. (Bidayah Al Mujtahid, 1/155).

Madzhab Syafi`i

Syeikh Qalyubi menyatakan dalam hasyiyah beliau, ”Dan syarat laki-laki berlaku kepada seluruh khatib.” (Hasyiyah Qalyubi atas syarh Al Mahalli, 1/322).

Madzhab Hanbali

Sedangkan dalam Madzhab Hanbali disyaratkan kepada khatib Jumat, bahwa perempuan tidak sah jika mengimami shalat Jumat. Al Buhuti menyatakan, ”Maka tidak sah khutbah bagi siapa yang tidak wajib atasnya melaksanakan shalat Jumat, seperti hamba dan musafir.” (Syarh Muntaha Al Iradat, 1/305).

Demikian juga perempuan, karena tidak diwajibkan atasnya melaksanakan shalat Jumat. Sebab itulah bagi madzhab Hanbali perempuan tidak sah untuk menjadi khatib Jumat.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwasannya shalat Jumat tidak sah jika pengkhutbahnya perempuan menurut kesepakatan para ulama dalam empat madzhab. Wallahu a`lam bishshawab. **

Sumber: Hidayatullah.com

Artikel Terkait

Kabar Masjid

Membersamai Anak dalam Fase Pencarian Jati Diri

19/02/2025 13:06
Mengapa Doa Kita Belum Dikabulkan?
Kajian

Mengapa Doa Kita Belum Dikabulkan?

04/12/2023 10:39
Hakikat Hidup Zuhud
Kajian

Hakikat Hidup Zuhud

28/11/2023 11:03
Tiga Macam Hati menurut Ibnul Qayyim al-Jauzi
Kajian

Tiga Macam Hati menurut Ibnul Qayyim al-Jauzi

23/11/2023 11:13
Kajian Kitab: Taaruf Ilmu
Kajian

Sungguh-Sungguh Meraih Ilmu

21/11/2023 10:40
Hasbara, Seni Tipuan “Israel” Menutupi Kejahatannya
Kajian

Hasbara, Seni Tipuan “Israel” Menutupi Kejahatannya

17/11/2023 10:38

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Pecah Rekor, Share n Care 2025 Masjid Al-Aqsha Delatinos Kumpulkan Dana Rp672 Juta

Pecah Rekor, Share n Care 2025 Masjid Al-Aqsha Delatinos Kumpulkan Dana Rp672 Juta

15 Mar 2025
Gelar Bazar Pakaian, Jemaah Masjid Al-Aqsha Delatinos Berbagi untuk Palestina

Gelar Bazar Pakaian, Jemaah Masjid Al-Aqsha Delatinos Berbagi untuk Palestina

24 Feb 2025
Pawai Obor Menyambut Ramadhan, Antusiasme Warga Tumbuh Tinggi

Pawai Obor Menyambut Ramadhan, Antusiasme Warga Tumbuh Tinggi

23 Feb 2025
Ibu-Ibu Petugas Kebersihan Sambut Ramadan dengan Sukacita

Ibu-Ibu Petugas Kebersihan Sambut Ramadan dengan Sukacita

22 Feb 2025
Kabar Masjid Al-Aqsha de Latinos

Alamat

Cluster Brazilia Delatinos BSD Serpong, Serpong, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15318

Email: redaksi@alaqshadelatinos.org

Media Partner

  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Aqsha Qurban
  • Berita Dunia Islam
  • Kabar Masjid
  • Info DKM
    • LAZ Al-Aqsha
    • Aqsha Mart
    • Aqsha Clinic
    • Aqsha Mualaf Center
    • Ummahat Al-Aqsha
    • Aqsha Share & Care
    • Madrasah Bisnis Al-Aqsha
    • Aqsha Muda (AQMA)
    • TPA Al-Aqsha
    • Aqsha Scholarship
  • Profil Jamaah
  • Lapak Jamaah
  • Ummahat
  • Kajian
  • Rangkuman Pengajian
  • Ibrah
  • Gaya Hidup Muslim
  • Aqsha Go West
  • Parade Foto

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved