Oleh: Ust Dr M.Yusuf Siddik, MA
Penulis: Srigustia Fitriyenni
Wakaf boleh ditarik dengan syarat belum diserahkan belum digunakan orang lain.
Manfaat Wakaf = pahala mengalir terus walau kitabtelahbmeninggal
Hadist:
“Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Hukum wakaf sunnah
Rukun wakaf:
1. Waqif= orang yang berwakaf
Syarat:
- memiliki penuh terhadap harta yang diwakafkan
- muslim
- baligh
- berakal
- dengan kehendak sendiri bukan dipaksa
2. Penerima wakaf, bisa orang tertentu dan bisa untuk umum.
3. Orang yang mengelola harta wakaf. Terserah kepada pewakaf, mau siapa yang mengelola wakafnya.
Yang mengelola wakaf berhak mendapat upah jika wakaf ada hasilnya dan yanga memberi wakaf menentukan berapa upahnya.
Syarat orang yanv mengelola wakaf:
- amanah
- mampu mengelola harta wakaf
4. Harta yang diwakafkan:
Syarat:
– harta yang tahan lama.
Misal al-Quran, rumah, tanah, toko, apartemen, karpet, hewan, baju besi, buku, perpus, toilet, kmr mandi, dll.
– jelas barangnya.
– bukan milik bersama kecuali semua pemiliknya mewakafkan.
– Harta wakaf tidak boleh ditukar kecuali sangat terpaksa
4. Ikrar wakaf
Orang yang berwakaf harus mengikrarkan ketika menyerahkan harta wakaf.
Wakaf waktu, tenaga, pikiran itu hanya secara bahasa bukan termasuk kategori wakaf.
Wakaf dalam bentuk uang jika uang dibelikan barang sehingga awet dan bisa dimanfaatkan dalam waktu lama. Jika dinerikan dalam benruk kredit tanpa riba, in syaa Allah ada pahalanya selama bermanfaat. Namun jika kredit macet, maka berakhir.
Harta umat Islam boleh dimanfaatkan oleh pemimpin. Misal ada tanah kosong, manfaatkan bangun mesjid.