Oleh: Ust Dr M. Yusuf Siddik, MA
Penulis: Srigustia Fitriyenni
Kaidah fiqh:
Hukum asal mu’amalah dibolehkan selama tidak ada hal yang dilarang. Hal yang dilarang itu adalah judi, ghoror, riba, dzholim.
Ghoror artinya jahil (tidak jelas).
Secara istilah: ketidakjelasan transaksi yang berakibat terjadi sengketa antara pihak-pihak yang bertransaksi
Contoh:
Pesen makanan tanpa tau terlebih dahulu harganya. Atau menu makanan tanpa mencantumkan harganya.
Atau menjual barang yang kualitasnya ditutupin, barang kw dibilang ori. Intinya apapun yang membedakan harga, membedakan kualitas, wajib dijelaskan.
Menjual barang yang cacat, harus dijelaskan cacatnya.
Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”¹
Diantara transaksi ada unsur ghoror:
1. Nabi melarang menjual unta yang diperut induknya. Tapi jika kita menjual induknya yang sedang hamil itu boleh. Termasuk kategori ini adalah:
– Tidak boleh menjual susu kambing, orang yanh beli disuruh peras sendiri, karena tidak jelas berapa banyak susunya. Yang boleh susunya diperas dulu dan ditakar berapa liter baru dijual.
– Tidak boleh membeli buah 1 kebun karena tidak jelas berapa nerat total buahnya, yang boleh dipetik dulu buahnya kemudian ditimbang.
– Tidak boleh membeli ikan semua yang dikolom, yang boleh ditangkap dulu baru ditimbang. Kecuali jika kita beli kolamnya dan isi-isinya.
2. Jual beli memegang tanpa melihat.
Contoh tidak boleh menjual buku yang nasih terbungkus, karena kualitas kertas membedakan harga. Jadi bungkus harus dibuka.
Kecuali jika dibuka akan merugikan penjual misal membeli buah tidak apa-apa tidak dibuka dulu.
3. Jual beli munabadzah yaitu jual beli hanya dilihat tanpa dipegang.
4. Mencegat barang dijalan.
5. Jual beli najas (mengelabui harga dan kwalitas barang)
Memperkerjakan orang harus dijelaskan upah dan apa saja yang harus dikerjakan. Jangan disuruh kerja dulu tanpa dia tau upahnya berapa.
Membayar upah adalah hutang orang yang memperkerjakan kepada orang yang bekerja, tidak boleh menunda membayar upah, karena berati menunda membayar hutang.
Syarat transaksi: harus sama-sama ridho. Maka tidak boleh menjual barang diatas harga pasaran. Tidak boleh memanfaatkan kebodohan orang lain.
– Tidak semua yang tidak boleh, tidak boleh selamanya ada masanya dibolehkan.
Awalnya Rasulullah melarang menjual buah sebelum matang namun setelah Rasul hijrah ke madinah, beliau melihat disana orang sudah terbiasa membeli buah sebelum matang. Akhirnya Rasul memberi syarat. Islam mengakomodir kebiasaan karena orang susah meninggalkan kebiasaan namun dikasi rambu-rambu agar tidak ada yang dirugikan.
– Rambu²nya adalah tentukan berapa takarannya, berapa harganya.
– Jual beli on line boleh karena ada spesifikasinya jika tidak cocok boleh dikembalikan.
– Asuransi konvensional termasuk ghoror. Kalau asuransi syariah transaksinya bukan untuk berobat namun untuk bantu orang sakit. Walaupun nanti kita dapat manfaat.
Sama seperti kita membantu operasional mesjid walau nanti kita dapat manfaat dari operasional mesjid.
Niatnya beda maka hukumnya beda walau caranya sama.
Ijab qabul harus sinkron antara 2 belah pihak .
– KPR syariah wajib ada asuransi, tidak masalah karena kita wajib mengikuti aturan. Taat sama aturan, tanggung jawab yang mewajibkan.
Agama itu mudah jangan dipersulit.
*Referensi :
¹https://almanhaj.or.id2649-jual-beli-gharar.html