Kabar Al-Aqsha
  • Home
  • Kabar Masjid
  • LAZ Al-Aqsha
  • Ummahat
  • Kajian
  • Ibrah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Masjid
  • LAZ Al-Aqsha
  • Ummahat
  • Kajian
  • Ibrah
No Result
View All Result
Kabar Al-Aqsha
No Result
View All Result
Home Rangkuman Pengajian

Konsep Nafkah dan Harta Gono Gini

Kajian Ahad Subuh Mesjid Al Aqsha Delatinos BSD

21 Agustus 2022
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Oleh: Ust Dr. M. Yusuf Siddik, MA
Penulis: Srigustia Fitriyenni


 

Definisi nafkah:

  • Secara bahasa berarti mengeluarkan harta. Nafkah berasal dari kata infaq.
  • Secara istilah nafkah adalah kewajiban finansial yang dibebakan pada laki-laki untuk diberikan kepada orang yang wajib ia nafkahi sesuai kemampuannya.

Suami memberi nafkah istri sesuai kemampuan. Jika rezeki dilapangkan Allah, maka memberi istri lebih banyak. Jika rezeki disempitkan maka menafkahinistri sesuai kemampuan.

Dalil QS:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An-Nisaa: 34)

Perempuan tidak ada kewajiban menafkahi anaknya sendiri.Jika seorang suami meninggal maka kewajiba menafkahi anak-anaknya adalah keluarga suaminya.

Dalilnya di dalam QS At Thalaq ayat 6, Allah SWT berfirman, “.. Dan jika mereka (yakni, para istri yang te lah ditalak) sedang dalam keadaan hamil, berikanlah kepada mereka nafkahnya sehingga mereka telah melahirkan. Kemudian, jika mereka me nyu sui anak-anak kamu, berikanlah kepada mereka upahnya. Dan bermusyawarahlah di an tara kamu (tentang apa saja yang diperlukan) de ngan sebaikbaiknya. Tetapi sekiranya kamu me nemui kesulitan (yakni tidak menjumpai kese pa katan dengan mereka) maka perempuan lain bo leh menggantikan dalam menyusui (anak kamu)….”

Mendidik anak juga adalah kewajiban suami. Istri wajib taat pada suami. 100% anakntanggung jawab bapak (nafkah anak, pendidikan anak).

3 sebab seseorang wajib dinafkahi:

1. Ada ikatan suami istri sah. 5 syarat istri dapat nafkah:

– Istri yang sah
– Totalitas untuk suami
– Tinggal bersama suami
– Taat pada suami.
– Memenuhi kebutuhan biologis suami

Ulama sepakat suami tidak wajib memafkahi istri yang tidak mau melayani suaminya. Jika ia makan dari uang suami maka haram hukumnya.

5 syarat istri boleh bekerja:

  • Suami tidak bisa memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya. Jika suami bisa memenuhi maka tidak boleh meyuruh istri bekerja.
  • Pekerjaannya layak untuk perempuan. Jadi supir bus tidam boleh dll.
  • Tidak berada dalam satu ruangan berdua dengan yang bukan mahram.
  • Dia menjaga kehormatannya.
  • Tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melayani suaminya.

Seorang anak perempuan tidak ada kewajiban menafkahi orangtuanya. Anak perempuan kewajibannya taat pada suami.

Dalilnya:

Rasulullah Saw., “Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita? Rasulullah menjawab: “Suaminya” (apabila sudah menikah). Kemudian Aisyah Radhiyallahu ‘anha bertanya lagi: “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki? Rasulullah menjawab: “Ibunya,” (HR. Muslim).

2. Ada hubungan darah.

Jadi anak tiri tidak wajib dinafkahi oleh bapak tiri. Tapi boleh jika mau menfkahi anak tiri. Seorang istri ketika menikah lagi boleh membawa anak kandungnya dengan syarat:

– meminta ijin pada suami barunya untuk mengajak anaknya tingg bersama.

– meminta ijin pada suami lama karena kewajiban nafkah anak ada pada suami lama atau keluarga suami lama.

Anak angkat juga tidak wajib dinafkahi suami.

Yang berhak dinafkahi karena hubungan darah:

– anak, dengan syarat:

• belum baligh.

Kalau sudah baligh, semua kewajiban sudah terkena termasuk kewajiban mencari nafkah. Bahkan menikahkan anak laki-lakipun bukan kewajiban bapaknya. Biaya nikah bukan kewajiban bapak. Bukan tidak boleh namun bukan kewajiban. Anak tidak boleh menuntut untuk dibiayai pernikannya.

• belum menikah

• punya keterbatasan misal cacat mental, cacat fisik.

– cucu dari anak laki-laki dengan syarat: ayahnya sudah meninggal. Cucu dari anak perempuan bukan kewajiba kakeknya namun dari keluarga ayah si cucu

– ayah dan ibu berhak nafkah dari anak laki-lakinya, syaratnya:

• ayah dan ibu sudah tidak ada penghasilan.

Kalau anak laki-laki menyia-nyiakan krtumya maka dosa.

• ayah dan ibu punya keterbatasan

– Kakek nenek
– Saudara perempuan
– Keponaakan dari saudara laki-laki.
– Saudara ayah yaitu tante

3. Ada hubungan kepemilikan. Semua yang kita miliki wajib kita nafkahi dan dimanfaatkan bukam disia-siakan. Misal kucing peliharaan, ikan peliharaan, punya tanah digarap atau dibangun, punya kendaraan diservis, punya rumah dirawat.

Dalam Islam tidak ada harta gono gini. Harta suami punya suami. Harta istri punya istri. Istri tidak wajib menafkahi suami. Kewajiban terkait dengan kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)

Kesepakatan tentang harta boleh jika:

– suami istri sama-sama bekerja
– suami istri ada usaha bersama

Artikel Terkait

Fiqih Wakaf
Rangkuman Pengajian

Fiqih Wakaf

16 Oktober 2022
Apa itu Ghoror?
Rangkuman Pengajian

Apa itu Ghoror?

18 September 2022
Asmaul Husna; Al-Mujiib (Maha Mengabulkan)
Rangkuman Pengajian

Asmaul Husna; Al-Mujiib (Maha Mengabulkan)

11 September 2022
Memaknai Hijrah, Membumikan Jihad
Rangkuman Pengajian

Memaknai Hijrah, Membumikan Jihad

10 September 2022
Muhammad Al-Fatih, Sang Penakluk Konstantinopel
Rangkuman Pengajian

Muhammad Al-Fatih, Sang Penakluk Konstantinopel

4 September 2022
Moderasi Dalam Beragama Menurut Ahlussunnah
Rangkuman Pengajian

Moderasi Dalam Beragama Menurut Ahlussunnah

3 September 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Populer

Jangan Biarkan Media Sosial Menghapus Pahala Ramadhan

28 April 2021

Mau Maju? Pakai Digital Marketing

16 Juni 2021

Musabaqoh Penghafal Quran, Berharap Gaungnya sampai Langit Ketujuh

17 April 2022

Islam Punya Resep untuk Jadi Orang Tua Milenial

13 Desember 2020
Kabar Al-Aqsha

Alamat

Cluster Brazilia Delatinos BSD Serpong, Serpong, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15318

Email: redaksi@alaqshadelatinos.org

Media Partner

  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Dunia Islam
  • Kabar Masjid
  • Info DKM
    • LAZ Al-Aqsha
    • Aqsha Mart
    • Aqsha Clinic
    • Aqsha Mualaf Center
    • Ummahat Al-Aqsha
    • Aqsha Qurban
    • Aqsha Share & Care
    • Madrasah Bisnis Al-Aqsha
    • Aqsha Muda (AQMA)
    • TPA Al-Aqsha
    • Aqsha Scholarship
  • Profil Jamaah
  • Lapak Jamaah
  • Ummahat
  • Kajian
  • Rangkuman Pengajian
  • Ibrah
  • Gaya Hidup Muslim
  • Aqsha Go West
  • Parade Foto

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved