Oleh: Ust Dr. M. Yusuf Siddik, MA
Penulis: Srigustia Fitriyenni
Definisi nafkah:
- Secara bahasa berarti mengeluarkan harta. Nafkah berasal dari kata infaq.
- Secara istilah nafkah adalah kewajiban finansial yang dibebakan pada laki-laki untuk diberikan kepada orang yang wajib ia nafkahi sesuai kemampuannya.
Suami memberi nafkah istri sesuai kemampuan. Jika rezeki dilapangkan Allah, maka memberi istri lebih banyak. Jika rezeki disempitkan maka menafkahinistri sesuai kemampuan.
Dalil QS:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An-Nisaa: 34)
Perempuan tidak ada kewajiban menafkahi anaknya sendiri.Jika seorang suami meninggal maka kewajiba menafkahi anak-anaknya adalah keluarga suaminya.
Dalilnya di dalam QS At Thalaq ayat 6, Allah SWT berfirman, “.. Dan jika mereka (yakni, para istri yang te lah ditalak) sedang dalam keadaan hamil, berikanlah kepada mereka nafkahnya sehingga mereka telah melahirkan. Kemudian, jika mereka me nyu sui anak-anak kamu, berikanlah kepada mereka upahnya. Dan bermusyawarahlah di an tara kamu (tentang apa saja yang diperlukan) de ngan sebaikbaiknya. Tetapi sekiranya kamu me nemui kesulitan (yakni tidak menjumpai kese pa katan dengan mereka) maka perempuan lain bo leh menggantikan dalam menyusui (anak kamu)….”
Mendidik anak juga adalah kewajiban suami. Istri wajib taat pada suami. 100% anakntanggung jawab bapak (nafkah anak, pendidikan anak).
3 sebab seseorang wajib dinafkahi:
1. Ada ikatan suami istri sah. 5 syarat istri dapat nafkah:
– Istri yang sah
– Totalitas untuk suami
– Tinggal bersama suami
– Taat pada suami.
– Memenuhi kebutuhan biologis suami
Ulama sepakat suami tidak wajib memafkahi istri yang tidak mau melayani suaminya. Jika ia makan dari uang suami maka haram hukumnya.
5 syarat istri boleh bekerja:
- Suami tidak bisa memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya. Jika suami bisa memenuhi maka tidak boleh meyuruh istri bekerja.
- Pekerjaannya layak untuk perempuan. Jadi supir bus tidam boleh dll.
- Tidak berada dalam satu ruangan berdua dengan yang bukan mahram.
- Dia menjaga kehormatannya.
- Tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melayani suaminya.
Seorang anak perempuan tidak ada kewajiban menafkahi orangtuanya. Anak perempuan kewajibannya taat pada suami.
Dalilnya:
Rasulullah Saw., “Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita? Rasulullah menjawab: “Suaminya” (apabila sudah menikah). Kemudian Aisyah Radhiyallahu ‘anha bertanya lagi: “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki? Rasulullah menjawab: “Ibunya,” (HR. Muslim).
2. Ada hubungan darah.
Jadi anak tiri tidak wajib dinafkahi oleh bapak tiri. Tapi boleh jika mau menfkahi anak tiri. Seorang istri ketika menikah lagi boleh membawa anak kandungnya dengan syarat:
– meminta ijin pada suami barunya untuk mengajak anaknya tingg bersama.
– meminta ijin pada suami lama karena kewajiban nafkah anak ada pada suami lama atau keluarga suami lama.
Anak angkat juga tidak wajib dinafkahi suami.
Yang berhak dinafkahi karena hubungan darah:
– anak, dengan syarat:
• belum baligh.
Kalau sudah baligh, semua kewajiban sudah terkena termasuk kewajiban mencari nafkah. Bahkan menikahkan anak laki-lakipun bukan kewajiban bapaknya. Biaya nikah bukan kewajiban bapak. Bukan tidak boleh namun bukan kewajiban. Anak tidak boleh menuntut untuk dibiayai pernikannya.
• belum menikah
• punya keterbatasan misal cacat mental, cacat fisik.
– cucu dari anak laki-laki dengan syarat: ayahnya sudah meninggal. Cucu dari anak perempuan bukan kewajiba kakeknya namun dari keluarga ayah si cucu
– ayah dan ibu berhak nafkah dari anak laki-lakinya, syaratnya:
• ayah dan ibu sudah tidak ada penghasilan.
Kalau anak laki-laki menyia-nyiakan krtumya maka dosa.
• ayah dan ibu punya keterbatasan
– Kakek nenek
– Saudara perempuan
– Keponaakan dari saudara laki-laki.
– Saudara ayah yaitu tante
3. Ada hubungan kepemilikan. Semua yang kita miliki wajib kita nafkahi dan dimanfaatkan bukam disia-siakan. Misal kucing peliharaan, ikan peliharaan, punya tanah digarap atau dibangun, punya kendaraan diservis, punya rumah dirawat.
Dalam Islam tidak ada harta gono gini. Harta suami punya suami. Harta istri punya istri. Istri tidak wajib menafkahi suami. Kewajiban terkait dengan kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
Kesepakatan tentang harta boleh jika:
– suami istri sama-sama bekerja
– suami istri ada usaha bersama