Oleh: Ust Muhsinin Fauzi, Lc
Penulis: Srigustia Fitriyenni
2 kaidah fiqh:
1. Darurat
Darurat iti bisa membolehkan lerkara yang tadinya tidak boleh.
Darurat itu dipakai sesusai kadarnya
2. Hajat bisa mencapai posisi darurat jika kebutuhan itu mendesak yang bila tidak dijalankan bisa berdampak kerusakan mirip darurat.
Seorang mukmin dalam memgambil keputusan ada 3 kondisi yaitu kondisi biasa, luar biasa, diluar dua kondisi tsb. Kita harus melihat keadaan sesuai levelnya.
Dalam hukum islam ada 5 yang memiliki keputusan masing-masing, yaitu:
1. Tindakan yang paling utama (afdhol).
Rasulullah selalunmengambil yang paling utama dan utama.
2. Tindakannutama
3. Tindakan boleh
4. Tindakan hajah karena ada kesulitan (masaqoh)
5. Darurat
Orang yang memih alasan pertama biasanya karena wara. Cara berfikir ini bagus namun luar biasa bebannya.
Setiap mukmin harus melihat sesuai keadaan, sesuai levelnya. Ada 3 level:
1. Level keadaan normal: sebaiknya mengambil tindakan paling utama dan utama
2. Level masaqoh: mengambil tindakan dalam keadaan masaqoh
3. Level darurat: mengambil tindakan darurat
Kebanyakan kita meminta segala sesuatu pada level paling utama dan utama.
Orang yang memiliki semangat agama tinggi namun ilmunya sedikit pasti rumit. Sebaliknya orang yang memiliki wawasan agama luas namun semangatnya rendahbpasti ngawur.
Makanya disini perlu kearifan bersikap, maka diperlukan:
1. Memahami level keadaan, untuk memahami ini dibutuhkan beberapa hal:
– jika berkaitan dengan publik maka harus memahami kondisi publik sosilogis dan atropologisnya.
– jika berhadapan dengan orang maka perlu memahami kondisi psikologi masing-masing orang sampai ketemu level masing2 orang tsb.
Quote: Bijaksanalah dengan setiap keadaan
Jangan satu sikap untuk semua keadaan
2. Miliki knowledege yang cukup untuk mengambil bijak mengambil sikap.
Langkah-langkah untuk bisa mengambil keputusan yang baik:
1. Istikhorah
2. Istilham: banyak dzikir
3. Tanya orang yang memiliki ilmu