Oleh: Ust Dr M. Yusuf Siddik, MA
Penulis: Srigustia Fitriyenni
Hibah, maknanya:
- Dari segi bahasa berasal dari kata habba yahubbu artinya sesuatu yang berpindah.
- Secara istilah artinya memindahkan kepemilikin dari orang yang berhak mengunakan (pemilik barang) di masa hidupnya tanpa imbalan.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa hibah:
- Adalah pindah kepemilikian.
- Dilakukan di masa hidup.
- Tidak ada imbalan
Hadiah adalah memindahkan kepemilikan atas barang yang bisa dipindahkan dimasa hidup tanpa imbalan.
Perbedaan hibah dan hadiah:
- Hibah boleh dari siapapun kepada siapapun. Kalau hadiah dari bawah ke atas. Jika dari atas ke bawah maka namanya sedekah.Hibah, hadiah, sedekah dianjurkan dalam Islam. Rasulullah bersabda” Saling memberi hadiahlah kalian, karena itu bisa menimbulkan rasa cinta”.
Dalam Qs, Allah berfirman:
“Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan hingga kalian memberikan apa yang kalian cintai”Kebiasaan Rasulullah jika mendapatkan hadiah adalah beliau membalas pemberian tsb.
- Hibah menggunakan akad jaiz (belum diserahkan barangnya). Akad jaiz bisa dibatalkan selama barang belum diserahkan. Apabila sudah diserahterimakan maka berlaku Akad lazim kecuali hibah seorang ayah kepada anaknya dengan syarat harta tersebut masih murni milik bapaknya.
- Hibah tidak ada batasan kepada siapapun dan berapapun.
Bukan kewajiban ayah menyelenggarakan resepsi anaknya terutama anak laki2. Bagi anak perempuan, ditanggung calon suaminya. Bukan kewajiban ayah anak perempuan
Wakaf termasuk hibah bedanya kalau hibah pindah kepemilikan dan tidak bisa kita nikmati lagi. Namun wakaf pindah kepemilikan kepada penerima wakaf namun yang mewakafkan masib bisa menikmati manfaatnya. Misal hibah wakaf mesjid, yang menghibahkan masih bisa sholat dimesjid tsb.
Rukun hibah:
1. Ada orang yang menghibahkan dengan syarat orang tsb:
- pemilik penuh barang yang dihibahkan
- berakal
- baligh
- bukan orang yang dilarang bertransaksi seperti orang yang hutangnya banyak melebihi total hartanya.
- tidak boleh menerima hibah dari koruptor, pencuri karena itu bukan miliknya.
2. Ada orang yang diberi hibah, syaratnya orang tsb:
- hidup baik sudah hidup maupun masih hidup.
3. Ada harta yang dihibahkan syaratnya:
- Milik penuh orang yang menghibahkan.
- bisa dipindahtangankan/ bisa diserahkterimakan
- ada wujudnya
4. Ada ijab qabul.
5. Ada serah terima.
Tidak selamanya boleh hibah/hadiah, kapan:
1. Tidak boleh memberikan hibah pada orang yang sedang bertugas dan tugasnya sudah dibayar.
Contoh: Guru ngaji yang sudah digaji tidak boleh diberi hibah.
Tidak boleh memberikan tip. Haram hukumnya.
Dalil Hadits:
Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang diambilnya di luar gajinya itu adalah penipuan (haram).” (HR. Abu Dawud).
2. Memberikan hibah pada orang yang memberikan piutang pada kita.