Alaqshadelatinos.org — Selama masa pandemi Covid-19 sejak sekitar 1,5 tahun lalu, tercatat sebanyak 186.330.636 orang terpapar virus ganas tersebut. Lebih dari 4 juta orang mengembuskan napas terakhir akibat virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China, akhir 2019 lalu itu.
Virus yang dikenal dengan nama Covid-19 tersebut juga menjalar dan mewabah di Tanah Air pada awal Maret 2020 lalu.
Menyikapi pandemi Covid-19 yang mendera seluruh negara di dunia, Islam sudah memberikan lima jurus dan solusi untuk mencapai keselamatan di dunia dan di akhirat. Selamat di dunia karena ketaatan secara holistik. Selamat di akhirat juga dengan ketaatan sebagaimana digariskan dalam syariah Islam. Karena itu, Islam disebut sebagai agama selamat.
Seorang ulama bernama Asy-Syatibi mengemukakan sebuah konsep dari salah satu kaidah, “Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan dunia dan akhirat”.
Konsep tersebut dinamai maqashid syariah yang artinya tujuan syariah. Dalam istilah lain dikenal dengan sebutan dharuriyat alkhamsah atau lima poin kedaruratan. Yang lain menyebutkan lima prinsip umum atau kulliyat al-khamsah.
Maqashid artinya tujuan atau target. Dari kata maqshad, bahasa Arab. Al-Fasi menyebutkan, maqashid syariah adalah tujuan atau rahasia Allah yang ada dalam setiap hukum syariah. Ar-Risuni berpendapat, maqashid syariah adalah tujuan syariah agar kemaslahatan manusia terwujud.
Pada intinya, maqashid syariah memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemashlahatan ummat manusia. Jika diperinci lagi, tujuan ini bermakna kebaikan. Inilah lima poin maqashid syariah menurut imam asy-Syatibi.
1. Melindungi/ Menjaga Agama
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Adz-Dzâriyat/51: 56)
Tujuan hakiki dari penciptaan makhluk adalah ketaatan demi untuk mencapai selamat. Ketaatan dalam Islam, intinya adalah ibadah dan inti ibadah adalah menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya. Karena itu, agama harus dijaga agar ummat manusia tidak lepas dari syariah dalam risalah yang disampaikan oleh para nabi dan rasul.
Kedatangan para rasul ke muka bumi ini pun dalam rangka untuk menjaga agama. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Allah SWT berfirman:
رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ
“Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu”. (An-Nisâ/4:165)
Dari sini sangat jelas pentingnya menjaga agama sebagaimana maqashid syariah yang pertama. Jika agama dijaga, ditegakkan, dan dijalankan, maka dapat diyakini tak akan ada gangguan bagi para pemeluk agama di antara semua ummat manusia.
Dalam konteks ini, menjaga agama jiga menjadi solusi paling tinggi dan agung menghadapi berbagai persoalan khususnya yang berkaitan dengan keduniaan. Contohnya, dalam menghadapi pandemi. Selain upaya lain dalam muamalat atau ikhtiar, seseorang hendaknyalah kembali dan semakin dekat kepada tuhannya. Doa, zikir, shalat, amal saleh, adalah bentuk-bentuk pendekatan kepada Sang Khaliq yang menciptakan segalanya termasuk virus itu sendiri.
Agama adalah solusi selamat agar ummat manusia tidak melampaui batas dan tidak pula lupa dengan penciptanya dalam kondisi apa pun. Dengan dibarengi ikhtiar menjaga protokol kesehatan, protokol keselamatan dunia dan akhirat dalam maqashid syariah ini adalah paling utama.
2. Melindungi/ Menjaga Jiwa
Melindungi dan menjaga jiwa adalah landasan utama agar seseorang tidak menyakiti yang lain. Menjaga orang lain sama hukumnya dengan menjaga diri sendiri. Di tengah pandemi Covid-19, misalnya. Salah satu cara untuk melindungi dan menjaga jiwa adalah dengan taat pada protokol kesehatan (prokes). Ini adalah upaya fisik agar tidak menularkan atau tertular virus mematikan itu. Selain upaya fisik, agama juga mengajarkan bagaimana melindungi jiwa secara spiritual. Di antaranya, dzikir, shalat, amal saleh, dan ibadah lain.
Pada poin kedua ini dapat disimpulkan bahwa agama tidak akan bisa terjaga dan tegak jika pemeluknya tidak menjaga jiwa. Jiwa siapa pun. Karenanya, jika ingin menegakkan agama, menjaga jiwa ummat manusia adalah wajib. Allah SWT berfirman:
وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ
“Di antara sifat hamba-hamba Allah Yang Maha Penyayang yaitu) tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina”. (Al-Furqân/25: 68)
Dalam Al-Qur’an juga disebutkan, bahwa membunuh satu orang manusia, sama dengan membunuh seluruhnya. Sebaliknya, menjaga jiwa satu orang, maka sama dengan menjaga jiwa seluruh ummat manusia. Maka lindungilah diri dan orang lain, termasuk dalam kondisi pandemi ini.
3. Melindungi/ Menjaga Pikiran
Masya Allah. Begitu sempurnanya agama ini. Setelah menjaga agama dan jiwa, maka akal atau pikiran juga harus dijaga. Dijaga pola berpikirnya atau mindset, dijaga pula dalam memberikan pandangan-pandangan. Di zaman digital ini, isu atau berita hoaks begitu marak. Kewajiban bagi ummat Islam tentu tidak ikut menyebarkan dan menyesatkan dalam hal informasi, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
Dalam urusan lain, seperti maraknya peredaran narkoba, juga menjadi kewajiban bagi ummat Islam agar menjaga pikiran dari pengaruh candu. Dalam hal paham, pikiran ummat Islam harus dijaga dengan tidak menyebarkan isu atau aliran sesat. Terkait pandemi, maka ilmu pengetahuan menjadi penting untuk menyehatkan pikiran dan akal sebelum diejawantahkan dalam tindakan.
Dalam konteks ini, ilmu, iman, dan akhlak, menjadi sangat penting untuk memelihara akal. Allah SWT berfirman:
عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
“Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. (Al-Alaq/96: 5)
Allah berfirman,
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Dan katakanlah: “Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan” (Thaha/20 : 114)
4. Melindungi/ Menjaga Harta
Bicara harta, maksudnya adalah ekonomi. Bukankan perekonomian menjaga sesuatu yang wajib diusahakan dan dijaga untuk melangsung kehidupan ummat manusia? Maqashid syariah melindungi harta untuk menjamin agar setiap orang wajib menjaga harta yang dimilikinya. Menjaga harta tentu juga dalam konteks menjaga sumber-sumbernya yang halal dan thayyiban. Karena mencuri, korupsi, dan sejenisnya, adalah perilaku yang menyimpang dari tiga ketentuan di atas. Allah SWT berfirtman:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (An-Nisâ‘/4: 5)
5. Melindungi/ Menjaga Keturunan
Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar menjaga diri dan keluarga. Keluarga adalah unit terkecil dalam lingkungan masyarakat. Karena itu, menjaga keluarga adalah bagian dari upaya menjaga lingkungan sosial. Jika semua keluarga dalam rumah tangga baik, maka pasti lingkungannya juga ikut baik. Begitu juga sebaliknya.
Menjaga diri dan keluarga sudah dilakukan oleh para nabi dan rasul. Ummat pertama yang didakwahi adalah keluarga mereka. Meski ada yang menentang, tentu hal itu menjadi pelajaran bagi ummat setelahnya. Dalam konteks pandemi, maka menjaga keluarga atau keturunan dari penularan virus adalah bagian dari kewajiban yang lima pada pembahasan ini. Wallahu a’lam. (Indonesiainside.id)