Kabar Al-Aqsha
  • Home
  • Kabar Masjid
  • LAZ Al-Aqsha
  • Ummahat
  • Kajian
  • Ibrah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Masjid
  • LAZ Al-Aqsha
  • Ummahat
  • Kajian
  • Ibrah
No Result
View All Result
Kabar Al-Aqsha
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Pinjaman Online Banyak Mudharatnya

16 Juni 2021
MUI: Pinjaman Online Banyak Mudharatnya
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Alaqshadelatinos.org – Kemajuan teknologi di zaman ini, membawa banyak kemudahan bagi Umat Islam, salah satu kemudahan yang bisa kita dapatkan melalui teknologi adalah dengan hadirnya financial technologi atau fintech seperti pinjaman online.

Saat ini, hal tersebut sedang marak dilakukan banyak masyarakat khususnya umat Islam dengan meminjam uang melalui aplikasi atau tawaran-tawaran pinjaman melalui pesan yang masuk ke ponsel kita yang biasa disebut pinjaman online (Pinjol).

Banyak masyarakat yang tergiur dengan hal itu. karena dirasa sangat mudah untuk mendapatkan uang dan dengan cepat bisa mengatasi keperluanya. Namun, di balik itu, kita sering juga mendengar bagaimana negatifnya akibat meminjam uang dari Pinjol ini. Lantas, bagaimana pandangan dan hukum Islam terkait dengan Pinjol ini?

Anggota Komisi Fatwa MUI, menjelaskan dalam prinsip Hukum Islam, dikenal dengan ‘’mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat’’. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.

Dia menyebutkan, dalam berbagai kasus yang terjadi di Pinjol ada nasabah yang meminjam lewat Pinjol sebesar Rp 2 juta. Tetapi, dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya bisa berlipat-lipat. “Sehingga, yang tadinya Rp 2 juta, bisa menjadi Rp 20 juta bahkan bisa lebih,” tutur dia kepada laman MUI, Selasa (15/6/2021).

Unsur Mendzalimi dalam Pinjaman Online

Jadi, kata Kiai Nurul, jika pinjaman tersebut berkembang biak banyak seperti itu, pasti akan ada pihak yang dizalimi. Padahal, di ujung ayat tentang riba antara lain QS Al Baqarah 279 disebutkan لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ: ‘’latazlimuna wala tuzlamun’’ mereka tidak melakukan kezaliman dan mereka tidak dizalimi.

“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip anjaran Islam ‘’adh dharar yuzal’’ atau setiap yang membawa mudharat, harus dihilangkan.

Nurul memprediksi, pinjaman online yang saat ini sedang marak akan hilang karena seleksi alam. Dia juga menambahkan, bahwa saat ini yang sangat penting untuk dilakukan adalah dengan mengedukasi masyarakat agar tidak menggubris atau bila perlu langsung menghapus pesan tawaran pinjaman online.

“Karena pinjaman online, kecenderunganya sudah pasti merugikan dan mendzalimi pihak yang meminjam,” kata dia.

Oleh karena itu, berdasarkan prinsip hukum Islam, الضرر يزال adh dhararu yuzal, kemudharatan harus dihapuskan. Sedangkan, جلب النفع ودفع الضرر jalbun naf’i wadafu adh dharar, menarik yang manfaat dan menghindarkan mudharat harus diutamakan.

Maka, pinjaman online itu, menurut pandangan Kiai Nurul harus dihapuskan. Karena mudharatnya akan jauh lebih berbahaya. Adapun pinjaman online berbasis syariah, dia menuturkan bahwa itu pun hampir sama praktiknya.

Baginya, pinjaman yang bunganya berkembang biak sangat besar merupakan kezaliman dan tindak kejahatan cyber crime yang pelakunya harus diusut. “Ini salah satu tindak pidana, pelakunya mesti dihukum tapi pihak berwajib (perlu) untuk melacak satu akun atau person tertentu yang melakukan kejahatan bidang cyber crime,” kata dia. (Hidayatullah.com)

Artikel Terkait

Rekam Jejak Penaklukan Salahudin Al Ayyubi atas Baitul Maqdis Palestina
Berita

Rekam Jejak Penaklukan Salahudin Al Ayyubi atas Baitul Maqdis Palestina

4 Oktober 2021
Bagaimana Vaksin ditemukan di Era Utsmaniyyah, hingga Dipopulerkan Barat
Berita

Bagaimana Vaksin ditemukan di Era Utsmaniyyah, hingga Dipopulerkan Barat

9 September 2021
Sekte Babiyah-Bahaiyah: Sejarah dan Fatwa Ulama
Berita

Sekte Babiyah-Bahaiyah: Sejarah dan Fatwa Ulama

29 Juli 2021
Menolak Lawan Israel, Pejudo Aljazair Mundur dari Olimpiade Tokyo
Berita

Menolak Lawan Israel, Pejudo Aljazair Mundur dari Olimpiade Tokyo

24 Juli 2021
Personel Wanita Pertahanan Sipil Saudi yang Cermat Memantau Jamaah Haji
Berita

Personel Wanita Pertahanan Sipil Saudi yang Cermat Memantau Jamaah Haji

23 Juli 2021
‘Israel’ Melancarkan Serangan Udara di Jalur Gaza
Berita

‘Israel’ Melancarkan Serangan Udara di Jalur Gaza

16 Juni 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Populer

Jangan Biarkan Media Sosial Menghapus Pahala Ramadhan

28 April 2021

Mau Maju? Pakai Digital Marketing

16 Juni 2021

Musabaqoh Penghafal Quran, Berharap Gaungnya sampai Langit Ketujuh

17 April 2022

Apa itu Ghoror?

18 September 2022
Kabar Al-Aqsha

Alamat

Cluster Brazilia Delatinos BSD Serpong, Serpong, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15318

Email: redaksi@alaqshadelatinos.org

Media Partner

  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Dunia Islam
  • Kabar Masjid
  • Info DKM
    • LAZ Al-Aqsha
    • Aqsha Mart
    • Aqsha Clinic
    • Aqsha Mualaf Center
    • Ummahat Al-Aqsha
    • Aqsha Qurban
    • Aqsha Share & Care
    • Madrasah Bisnis Al-Aqsha
    • Aqsha Muda (AQMA)
    • TPA Al-Aqsha
    • Aqsha Scholarship
  • Profil Jamaah
  • Lapak Jamaah
  • Ummahat
  • Kajian
  • Rangkuman Pengajian
  • Ibrah
  • Gaya Hidup Muslim
  • Aqsha Go West
  • Parade Foto

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved