Setelah Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Majelis Ulama Indonesia bereaksi. MUI melalui Wakil Ketua Umumnya, Buya Anwar Abbas, menuntut aparat penegak hukum agar berlaku adil dalam menegakkan hukum untuk semua.
“Kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Buya Anwar dikutip dari hidayatullah.com, Jumat (11/12/2020).
Buya Anwar menilai kalau penetapan tersangka tidak dilakukan terhadap semua pelanggar protokol kesehatan, maka tentu akan mengusik rasa keadilan. “Dan hal itu tentu jelas tidak baik karena akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, karena akan ada kesan di masyarakat para penegak hukum dalam penegakan hukum ada tebang pilih, padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Ketua PP Muhammadiyah ini mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dipersangkakan terhadap HRS tanpa kecuali juga harus dijadikan sebagai tersangka.
“Kalau hal itu tidak dilakukan, maka berarti penegak hukum tidak melakukan tugasnya sebagai penegak hukum yang adil dan baik dan itu jelas tidak baik. Karena akan merusak citra dari para penegak hukum dan hukum itu sendiri dan itu sangat-sangat tidak baik bagi kehidupan kita sebagai suatu bangsa,” ujar Sekjen MUI periode 2015-2020 ini.
Sehingga, menurut Buya Anwar karena pihak kepolisian ingin menegakkan hukum, maka MUI mengimbau dan mengharap agar masyarakat bisa tenang dan menghadapi masalah ini secara jernih. “Dan mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih,” imbuhnya.
Agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya, MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti.
“Sehingga pihak kepolisian juga bisa mentersangkakan semua pihak yang memang melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq, supaya negeri ini benar-benar aman tenteram dan damai,” ujarnya.
Sebab, di negeri ini hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik. “Bukan sebagai instrumen untuk membidik,” pungkas Buya Anwar.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020), menyatakan pihaknya akan menangkap para tersangka kasus kerumunan tersebut termasuk HRS. “Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ujar Kapolda dengan nada tegas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan berdasar hasil gelar perkara penyidikan yang dilakukan pada Senin (07/12/2020). Dalam perkara ini, HRS dipersangkakan dengan pasal 160 dan 216 KUHP. HRS terancam hukuman pidana enam tahun penjara sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mengkritik langkah Kapolda Metro Jaya tersebut. Waketum Partai Gerindra ini mempertanyakan langkah Kapolda yang akan menangkap HRS sementara sebelumnya aparat kepolisian telah menembak mati 6 anggota FPI, Senin (07/12/2020).
Fadli Zon mempertanyakan apakah demikian yang dilakukan penegak hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia yang merupakan negara hukum ini. “Sudah 6 anggota FPI ditembak mati dg kejam, kini ditetapkan tersangka “prokes”, apa ini penegakan hukum di negara hukum?” ungkap Fadli Zon pada Kamis (10/12/2020).
Sebelum itu, MUI meminta aparat penegak hukum agar bersikap transparan soal kasus penembakan mati 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), Senin (07/12/2020). Sikap ini disampaikan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dalam maklumat MUI di Jakarta.
“(MUI) mendorong semua pihak agar mengedepankan proses hukum secara konsisten dan konsekuen, serta meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan dan sebenar-benarnya informasi mengenai peristiwa tersebut,” ujar KH Miftachul Akhyar dikutip dari hidayatullah.com, Rabu (09/12/2020).
Selain itu, MUI juga menyesalkan terjadinya penembakan anggota FPI tersebut. “Menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut yang sampai menimbulkan korban jiwa di antara sesama anak bangsa, dan meminta kepada semua pihak untuk menghindarkan diri dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan saling curiga dalam menyelesaikan suatu masalah,” ujar Kiai Miftah yang diketahui juga merupakan Rais Aam PBNU.