Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) mendukung dibentuknya Tim Pencari Fakta (TPF) Independen untuk mengusut tuntas kasus penembakan terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian pada Senin (07/12/2020).
Ketua MIUMI Dr Hamid Fahmy Zarkasyi mengatakan bahwa pihaknya mendukung dibentuknya TPF independen kasus itu guna menegakkan keadilan untuk segenap elemen bangsa Indonesia.
Hamid mengatakan, pihaknya juga meminta supaya pengusutan kasus kematian 6 laskar pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut dilakukan secara transparan, berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Penegakan keadilan dan pengusutan atas kematian 6 orang laskar FPI tersebut harus dilakukan dengan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Hamid kepada hidayatullah.com lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (09/12/2020).
Lebih dari itu, MIUMI meminta agar pihak berwajib di Indonesia juga membentuk TPF. Dengan demikian, kasus-kasus seperti penembakan anggota FPI oleh aparat polisi tersebut diharapkan tidak terulang lagi ke depannya.
“Jika perlu mengimbau kepada pihak yang berwajib membentuk tim pencari fakta. Harapannya hal seperti (kasus penembakan) ini tidak terjadi di negara hukum ini,” kata Hamid.
Desakan senada sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr Hidayat Nur Wahid. HNW, sapaannya, mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera membentuk dan memimpin TPF (Tim Pencari Fakta) Independen atas penembakan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat Kepolisian.
Tim Pencari Fakta Independen itu hendaknya juga dengan melibatkan masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan dan keagamaan yang otoritatif, kata HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (08/12/2020).
Pimpinan Pusat Muhammadiyah jga mendesak pembentukan Tim Independen yang beranggotakan berbagai unsur untuk mengungkap kasus penembakan mati 6 anggota Front Pembela Islam (FPI).
“Tim Independen diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, di Yogyakarta, Selasa (08/12/2020). (Hidcom)